Skema kecurangan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu pada opsi sewa barang dalam memenuhi kebutuhan operasional di KKKS. Dalam memenuhi kebutuhan atas suatu barang di sebuah perusahaan minyak (KKKS), dapat dilakukan dengan dua opsi. Opsi pertama yaitu dengan melakukan pembelian opsi yang kedua yaitu melakukan sewa. Kedua opsi tersebut sama sama dilakukan dengan pelelangan jika nilai barang tersebut lebih dari Rp50 Juta.
Sebelum memutuskan apakah
pemenuhan kebutuhan tersebut dilakukan dengan opsi beli atau sewa, perusahaan
KKKS dapat menganalisis dari sisi ekonomisnya yaitu dengan menghitung berapa harga
beli ataupun biaya sewanya dikurangi biaya perawatan dan ditambah nilai scrap
value untuk opsi pembelian.
Pada dasarnya dua opsi tersebut
sama baiknya jika memang sudah dianalisis mana yang paling menguntungkan bagi
perusahaan. Baik opsi beli ataupun sewa sama sama mengunakan bagian negara
dalam pemenuhan kebutuhan perusahaan tersebut. Jadi pada dasarnya peruhaan
mengeluarkan uang terlebih dahulu kemudian akan diganti dengan skema cost recovery. Semua biaya operasional perusahan
akan dibebankan ke bagian negara.
Pemanfaatan opsi sewa oleh para orang
tertentu guna kepentingannya dengan memanfaatkan opsi sewa yang merupakan suatu
celah terjadinya fraud dapat dibuat skema sebagai berikut:
a. Para
pemilik kepentingan di sebuah perusahaan mempengaruhi atau bekerja sama dengan
para tim pengadaan dengan memangil vendor tertentu guna mengikuti lelang
b. Tim
pengadaan akan berusaha memenangkan vendor tertentu yang sebelumnya telah ada
kesepakatan dengan pemilik kepentingan diperusahaan.
c. Setelah
ditunjuk sebagai pemenang lelang suatu barang kemudian dilakukan tanda tangan
kontrak.
d. Barang
yang menurut kontrak adalah sewa wajib dikembalikan ke vendor, tetapi vendor
tidak melakukan pengambilan kembali barang yang disewakanya karena nilai sewa
lebih besar dari pada nilai wajar suatu pembelian barang tersebut.
Atau dapat mengunakan skema berikut:
a. Para
pemilik kepentingan di sebuah perusahaan mempengaruhi atau bekerja sama dengan
para tim pengadaan dengan memangil vendor tertentu guna mengikuti lelang
b. Para
pemilik kepentingan membuat suatu perusahaan tersendiri yang dapat mengikuti
lelang
c. Tim
pengadaan akan berusaha memenangkan vendor yang dimiliki para pemilik
kepentingan perusahaan, sedangkan vendor lain yang diundang hanya pelengkap
kewajiban pemenuhan jumlah vendor pengikut lelang.
d. Setelah
ditunjuk sebagai pemenang lelang suatu barang kemudian dilakukan tanda tangan
kontrak.
e. Barang
yang menurut kontrak adalah sewa wajib dikembalikan ke vendor yang merupakan
pemilik perusahaan vendor itu sendiri. Jadi pemilik kepentingan menikmati
keuntungan adanya sisa nilai dari barang yang disewa.
Atau dapat mengunakan skema berikut:
a. Para
pemilik kepentingan di sebuah perusahaan mempengaruhi atau bekerja sama dengan
para tim pengadaan dengan memangil vendor tertentu guna mengikuti lelang
b. Tim
pengadaan akan berusaha memenangkan vendor tertentu yang sebelumnya telah ada
kesepakatan dengan pemilik kepentingan diperusahaan.
c. Sebelum
ditunjuk vendor memberikan hadiah atau bagian dari kontrak kepada para pemilik
kepentingan ataupun tim pengadaan.
d. Setelah
ditunjuk sebagai pemenang lelang suatu barang kemudian dilakukan tanda tangan
kontrak.
Skema skema yang telah dijelaskan
merupakan skema yang menurut pandangan penulis dapat dimanfaatkan oleh pihak
pihak tertentu. Dan jika suatu saat ada pembaca yang ingin meneliti atau melakukan
audit, dapat memberikan gambaran walaupun hanya sedikit. Dasar dari pengambaran
skema tersebut merupakan pemikiran penulis yang melihat adanya celah pada PTK
007 buku II dengan adanya opsi sewa.
Supplay Chain Management, fraud study, KKKS, PTK 007
Post a Comment
Post a Comment