Catatan kemungkinan fraud yang dapat terjadi di KKKS pada pengadaan barang mengunakan opsi sewa

Post a Comment

Skema kecurangan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu pada opsi sewa barang dalam memenuhi kebutuhan operasional di KKKS. Dalam memenuhi kebutuhan atas suatu barang di sebuah perusahaan minyak (KKKS), dapat dilakukan dengan dua opsi. Opsi pertama yaitu dengan melakukan pembelian opsi yang kedua yaitu melakukan sewa. Kedua opsi tersebut sama sama dilakukan dengan pelelangan jika nilai barang tersebut lebih dari Rp50 Juta.
Sebelum memutuskan apakah pemenuhan kebutuhan tersebut dilakukan dengan opsi beli atau sewa, perusahaan KKKS dapat menganalisis dari sisi ekonomisnya yaitu dengan menghitung berapa harga beli ataupun biaya sewanya dikurangi biaya perawatan dan ditambah nilai scrap value untuk opsi pembelian.
Pada dasarnya dua opsi tersebut sama baiknya jika memang sudah dianalisis mana yang paling menguntungkan bagi perusahaan. Baik opsi beli ataupun sewa sama sama mengunakan bagian negara dalam pemenuhan kebutuhan perusahaan tersebut. Jadi pada dasarnya peruhaan mengeluarkan uang terlebih dahulu kemudian akan diganti dengan skema cost recovery. Semua biaya operasional perusahan akan dibebankan ke bagian negara.
Pemanfaatan opsi sewa oleh para orang tertentu guna kepentingannya dengan memanfaatkan opsi sewa yang merupakan suatu celah terjadinya fraud dapat dibuat skema sebagai berikut:
a.       Para pemilik kepentingan di sebuah perusahaan mempengaruhi atau bekerja sama dengan para tim pengadaan dengan memangil vendor tertentu guna mengikuti lelang
b.      Tim pengadaan akan berusaha memenangkan vendor tertentu yang sebelumnya telah ada kesepakatan dengan pemilik kepentingan diperusahaan.
c.       Setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang suatu barang kemudian dilakukan tanda tangan kontrak.
d.      Barang yang menurut kontrak adalah sewa wajib dikembalikan ke vendor, tetapi vendor tidak melakukan pengambilan kembali barang yang disewakanya karena nilai sewa lebih besar dari pada nilai wajar suatu pembelian barang tersebut.
Atau dapat mengunakan skema berikut:
a.       Para pemilik kepentingan di sebuah perusahaan mempengaruhi atau bekerja sama dengan para tim pengadaan dengan memangil vendor tertentu guna mengikuti lelang
b.      Para pemilik kepentingan membuat suatu perusahaan tersendiri yang dapat mengikuti lelang
c.       Tim pengadaan akan berusaha memenangkan vendor yang dimiliki para pemilik kepentingan perusahaan, sedangkan vendor lain yang diundang hanya pelengkap kewajiban pemenuhan jumlah vendor pengikut lelang.
d.      Setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang suatu barang kemudian dilakukan tanda tangan kontrak.
e.      Barang yang menurut kontrak adalah sewa wajib dikembalikan ke vendor yang merupakan pemilik perusahaan vendor itu sendiri. Jadi pemilik kepentingan menikmati keuntungan adanya sisa nilai dari barang yang disewa.
Atau dapat mengunakan skema berikut:
a.       Para pemilik kepentingan di sebuah perusahaan mempengaruhi atau bekerja sama dengan para tim pengadaan dengan memangil vendor tertentu guna mengikuti lelang
b.      Tim pengadaan akan berusaha memenangkan vendor tertentu yang sebelumnya telah ada kesepakatan dengan pemilik kepentingan diperusahaan.
c.       Sebelum ditunjuk vendor memberikan hadiah atau bagian dari kontrak kepada para pemilik kepentingan ataupun tim pengadaan.
d.      Setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang suatu barang kemudian dilakukan tanda tangan kontrak.

Skema skema yang telah dijelaskan merupakan skema yang menurut pandangan penulis dapat dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu. Dan jika suatu saat ada pembaca yang ingin meneliti atau melakukan audit, dapat memberikan gambaran walaupun hanya sedikit. Dasar dari pengambaran skema tersebut merupakan pemikiran penulis yang melihat adanya celah pada PTK 007 buku II dengan adanya opsi sewa.
Supplay Chain Management, fraud study, KKKS, PTK 007

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter